BAB I
KEGIATAN PERKULIAHAN
1.1.
UMUM
Sejak
awal berdirinya pada 7 Agustus 1981, STMIK Gunadarma telah menerapkan sistem
Satuan Kredit Semester atau SKS dalam pelaksanaan pendidikannya dan berlanjut
sampai sekarang dengan pemekarannya menjadi Universitas Gunadarma. Hal ini
diperkuat dengan SK No.41/U/ 1984 tentang berlakunya keputusan Mendikbud No.
0211/U/1982 bagi Perguruan Tinggi Swasta, SK Mendikbud No. 0331/0/85 tentang
Peralihan Program Pendidikan dari Sistem Paket ke Sistem Kredit Semester.
1.2.
BATASAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Sistem
Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan beban
studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan program lembaga
pendidikan dalam satuan kredit. Satuan terkecil untuk menyatakan lamanya suatu
program pendidikan yang harus diselenggarakan dalam suatu jenjang pendidikan
disebut semester. Satu semester setara dengan 18-20 minggu kerja atau kegiatan
akademik, termasuk didalamnya 2-3 minggu berbagai kegiatan evaluasi.
Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester terdiri dari kegiatan kuliah,
praktikum, kerja lapangan dan bentuk kegiatan lain yang disertai dengan nilai
keberhasilannya. Besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas
keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya keberhasilan kumulatif mahasiswa serta
besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi dosen dan lembaga untuk satu
semester dinyatakan dalam satu Satuan Kredit Semester (SKS). Satu sks untuk
perkuliahan ditentukan oleh beban kegiatan mahasiswa yang meliputi tiga macam
kegiatan per minggu, yaitu :
1. 50
menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen, seperti bentuk kuliah atau
diskusi.
2. 60
menit acara kegiatan terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal
tetapi direncanakan oleh pengajar, seperti membuat pekerjaan rumah atau
menyelesaikan pemecahan soal, diskusi kelompok, penulisan makalah/laporan
tertulis. Di sini meliputi pula kegiatan selama 4 jam/minggu untuk diskusi
dosen dengan mahasiswa di luar jam kuliah untuk membicarakan bahan pelajaran
yang diberikan
3. 60
menit acara kegiatan mandiri, yaitu kegiatan studi yang harus dilakukan
mahasiswa secara mandiri seperti membaca buku acuan dan buku anjuran, telaah
pustaka, persiapan dan latihan untuk pematangan materi bahasan perkuliahan dan
lain-lain
1.3
TUJUAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Penerapan Sistem
Kredit Semester dalam penyelenggaraan
pendidikan di
Universitas Gunadarma bertujuan untuk :
1. Memberikan
kesempatan kepada mahasiswa agar dapat menyelesaikan studinya dalam waktu yang
sesingkat- singkatnya.
2. Memberikan
kesempatan kepada mahasiswa dalam batas-batas tertentu untuk memilih kegiatan
pendidikan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan masing-masing.
3. Memberi
kesempatan kepada mahasiswa untuk melatih diri dalam mengorganisasi kegiatan
seefisien dan seefektif mungkin.
4. Memudahkan
penyesuaian kurikulum dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
5. Memungkinkan
dan memudahkan pengalihan kredit antar jurusan atau antar program studi dalam
lingkungan Universitas Gunadarma dan antara Universitas Gunadarma dengan
Perguruan Tinggi lain. AAAkommRTVi Global Media
6. Memberikan
kemungkinan terjadinya masukkan dan keluaran jamak/multi entry dan multi exit.
1.3.
BEBAN STUDI MAHASISWA
Dengan
dinyatakan 1 sks setara dengan sekitar tiga jam kerja, maka dalam satu semester
dapat ditentukan beban yang ditempuh oleh seorang mahasiswa. Untuk jenjang
pendidikan S1 besarnya beban studi adalah 152 sks dan jenjang pendidikan D3
ditentukan antara 110-120 sks, seyogyanya beban mahasiswa untuk satu semester
berkisar antara 16-20 sks atau rata-rata 18 sks. Tiap tahun akademik terdiri
dari semester ganjil dan semester genap. Di awal semester ganjil pada tahun
pertama, seorang mahasiswa memulai studinya dengan jumlah yang ditetapkan oleh
Universitas Gunadarma, yaitu berkisar antara 18-20 sks.
1.4.
MATA KULIAH
Setiap mahasiswa
diharuskan mengikuti semua mata kuliah wajib yang tercantum dalam kurikulum.
Tujuannya agar para lulusan yang dihasilkan dapat mencerminkan citra bangsa dan
dapat berciri tamatan Universitas Gunadarma. Untuk mencapai tujuan tersebut dan
menjabarkannya ke dalam kurikulum, maka disusun sejumlah Mata Kuliah
Berkehidupan Bermasyarakat (HM), Mata Kuliah Perilaku Berkarya (PB), Mata
Kuliah Keahlian Berkarya (AK), Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (IT), serta
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (PP). HM, PB, AK, IT dan PP wajib diambil
oleh setiap mahasiswa. Dalam Sistem Kredit Semester (SKS), tiap mahasiswa
mendapat kesempatan mengembangkan diri sesuai dengan minatnya. Adanya sejumlah
mata kuliah pilihan dalam kurikulum (MKP), diharapkan dapat merangsang
mahasiswa memperluas pandangannya atau memperdalam bidang ilmu yang dikajinya.
1.5.
SANKSI AKADEMIK
Tertib proses penyelenggaraan pendidikan adalah
syarat mutlak untuk menciptakan suasana belajar yang baik dan untuk menjamin
tercapainya mutu pendidikan. Tertib proses pendidikan wajib dijaga dan
diusahakan terus peningkatannya. Semua yang terlibat dalam proses pendidikan
wajib mentaati semua ketentuan akademik serta administrasi akademik dan tata
tertib kehidupan kampus. Terhadap semua pelanggaran, baik pelanggaran
ketertiban kampus, maupun pelanggaran administrasi dan akademik dapat dikenakan
sanksi akademik sesuai dengan etika pendidikan. Sanksi akademik ialah hukuman
akademik yang dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran baik
pelanggaran ketertiban kampus maupun pelanggaran administrasi dan akademik.
Sanksi akademik dapat dikenakan terhadap perbuatan :
a. Ketetapan
atau pernyataan tidak benar yang ditulis dalam formulir biodata akan dikenakan
teguran lisan dan tertulis.
b. Memalsukan
dokumen atau berkas pendaftaran dikenakan sanksi teguran atau dikeluarkan dari
Universitas Gunadarma.
c. Yang
tidak melakukan kewajiban keuangan tepat pada waktunya tidak diperkenankan
mengikuti semua kegiatan akademik.
d. Yang
tidak melakukan pendaftaran administrasi dan pendaftaran akademik tidak
diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik pada semester bersangkutan.
e. Apabila
yang bersangkutan memaksakan diri untuk mengikuti kegiatan akademik,
perkuliahan dan ujian maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir.
f. Mahasiswa
yang telah mengisi KRS, tetapi tidak mengikuti kegiatan akademik, dan tidak
cuti akademik, pada akhir semester akan memperoleh nilai E untuk semua mata
kuliah yang direncanakan dan diperhitungkan dalam IP.
g. Mahasiswa
yang mengganggu tata tertib perkuliahan dapat dikeluarkan dari ruang kuliah dan
berakibat negatif bagi nilai mata kuliah bersangkutan.
h. Mahasiswa
yang tidak mentaati tata tertib ujian atau melakukan kecurangan, akan dikenakan
sanksi :
1)
Teguran
2)
Tidak diperbolehkan mengikuti ujian
3)
Ujian dibatalkan dan memperoleh nilai E
i.
Pemalsuan akademik seperti penyontekan,
jiplakan skripsi dan lain-lain, dan semua bentuk kecurangan akademik baik yang
dilakukan dalam mengikuti perkuliahan maupun dalam ujian dapat dikenakan
tindakan :
1)
Pembatalan ujian atau skripsi
2)
Dikeluarkan dari Universitas Gunadarma
j. Semua
pelanggaran tata tertib kehidupan kampus atau yang merusak kehidupan kampus
akan dikenakan tindakan :
1)
Skorsing atau larangan mengikuti
kegiatan akademik
2)
Diserahkan kepada yang berwajib
3)
Dikeluarkan dari Universitas Gunadarma
4)
BAB II
ADMINISTRASI KEGIATAN PERKULIAHAN
2.1.
ADMINISTRASI SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
Pelaksanaan SKS yang baik memerlukan ketaatan segenap unsur yang terlibat,
yaitu : mahasiswa, dosen dan tenaga administrasi, terhadap jadual kegiatan
pendidikan yang telah ditentukan, di antaranya : perkuliahan, ujian, memasukkan
nilai ujian kepada Bagian Pengembangan Sistem Manajemen Akademik On-line (PSMA
On-line).
Untuk keperluan penyelenggaraan administrasi Sistem Kredit
Semester tersebut, telah dibentuk Bagian Sistem Akademik On-line. Ada tiga
kegiatan utama dalam proses pemanfaatan Sistem Akademik On-line, yakni :
1.
Tahap pendaftaran ulang mahasiswa lama
2. Tahap pengisian
KRS
3. Tahap pencetakan
DNS
2.2.
TAHAP PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA LAMA
Mahasiswa datang ke Bagian Sistem Akademik On-line dengan membawa formulir daftar ulang yang sudah
diisi, dan sudah menentukan periode pembayaran uang kuliah. Pada saat ini,
mahasiswa harus menunjukkan tanda pengenal mahasiswa berupa KTM atau KRS bagi
yang aktif, dan surat keterangan cuti bagi yang cuti.
Di Bagian Sistem Akademik On-line, mahasiswa melakukan daftar
ulang langsung di terminal komputer, dan saat itu juga mahasiswa menerima
blanko pembayaran uang kuliah. Selanjutnya, dengan blanko pembayaran uang
kuliah ini mahasiswa dapat membayar uang kuliah di Bank yang ditunjuk Sekolah.Adapun
persyaratan dan prosedur daftar ulang adalah sebagai berikut:
A. Syarat
Pendaftaran Ulang
1. Berpakaian
sopan dan harus bersepatu.
2. Membawa
tanda pengenal berupa KTM atau KRS yang masih berlaku.
3. Membawa
formulir daftar ulang yang telah diisi dengan benar dan telah berkonsultasi
dengan Orang Tua/Wali untuk menentukan periode pembayaran uang kuliah semester
berikutnya.
4. Datang
sesuai jadual yang telah ditentukan (tidak melayani mahasiswa yang terlambat).
Jadual diumumkan di 'mading online' & di seluruh kampus Gunadarma.
5. Khusus
mahasiswa yang Cuti atau Tidak Aktif, dan akan aktif semester depan diwajibkan
untuk Daftar Ulang, dengan syarat membawa fotocopy Surat Cuti/Surat Tidak Aktif
yang diperoleh dari BAAK.
6. Mahasiswa
tingkat akhir yang tidak mempunyai kelas lagi dan belum lulus sidang ujian PI
atau sidang ujian Sarjana, diwajibkan untuk Daftar Ulang.
B. Prosedur
Pengisian Daftar Ulang
1. Sebelum
masuk ruang online, mahasiswa harus memperhatikan cara pengisian Daftar Ulang
yang ditempel pada kaca ruang online.
2. Mahasiswa
masuk ruang online melalui pintu 2 (pintu tengah) dan menyerahkan formulir
pendaftaran ulang di counter untuk diperiksa oleh petugas, serta menunjukan
tanda pengenal berupa KTM atau KRS
3. Setelah
formulir diperiksa dan diberi tanda/cap oleh petugas, mahasiswa mengambil
kembali formulir tersebut, kemudian mahasiswa langsung menuju terminal komputer
dan mengisi sendiri "dengan benar".
Jangan tinggalkan komputer yang anda gunakan sebelum ada tampilan di
layar monitor sebagai berikut : "ANDA DIPERSILAHKAN KE LOKET UNTUK
MENGAMBIL BLANKO PEMBAYARAN UANG KULIAH"
4. Selesai
mengisi data di komputer, mahasiswa langsung menuju loket untuk mengambil
blanko pembayaran uang kuliah dengan menunjukkan formulir daftar ulang yang telah
diperiksa/ diberi cap.
5. Periksa
dengan teliti blanko yang anda terima.
2.3
TAHAP PENGISIAN KRS
Mahasiswa,
baik yang sudah membayar uang kuliah maupun yang belum, datang ke Bagian Sistem
Akademik On-line untuk melakukan proses pengisian KRS langsung di terminal
komputer, didampingi Penasehat Akademik (PA) On-line. Selanjutnya, mahasiswa
yang sudah membayar uang kuliah, menerima KRS dan KTM saat itu juga, sedangkan
bagi yang belum membayar uang kuliah, dapat mengambilnya setelah menunjukkan
tanda bukti setoran Bank.
Pengertian
Kartu Rencana Studi (KRS)
Kartu Rencana Studi atau lebih dikenal dengan KRS adalah kartu
yang berisi daftar mata kuliah yang akan diikuti oleh setiap mahasiswa dalam
satu semester. Dalam KRS tercantum data mahasiswa (NPM, Nama, Kelas, Fakultas,
Jurusan, Jumlah Semester dan Tahun Akademik yang diikuti), Kode Mata Kuliah,
Mata Kuliah, SKS dan Kelas yang diikuti. KRS berlaku/sah, jika ada pas foto
mahasiswa yang bersangkutan dan cap Universitas. KRS merupakan bukti seorang
mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan dan berfungsi sebagai Kartu
Peserta Ujian (KRS wajib dibawa setiap kali mengikuti ujian). Pengisian KRS
dilakukan oleh setiap mahasiswa secara langsung di PSMA-Online pada setiap awal
semester.
Adapun syarat,
prosedur, tata cara dan contoh tampilan pengisian KRS adalah sebagai berikut :
1.
Syarat Pengisian KRS
1)
Berpakaian sopan dan harus bersepatu.
2)
Membawa lembaran Formulir Rencana Sudi
(FRS) yang sudah dibagikan dan diisi.
3)
Membawa pas photo hitam-putih atau
bermawana terbaru (tidak bekas) dengan ukuran 3X4 sebanyak satu lembar. Untuk
pria berambut panjang, harap photo dengan rambut diikat rapi.
4)
Membawa blanko pembayaran kuliah warna
merah (bagi yang membayar lunas maupun yang membayar cicil). Mahasiswa yang
belum membayar uang kuliah atau tidak membawa blanko, boleh mengisi KRS dengan
syarat membawa KTM atau KRS semester sebelumnya, tetapi KRS & KTM baru
belum dapat diambil.
5)
Pengambilan KRS & KTM bagi mahasiswa
yang tidak memenuhi syarat butir 2, 3 dan 4 dapat dilakukan dari pukul 08.00
wib s/d 09.00 wib selama berlangsung kegiatan pengisian KRS. Diharapkan para
mahasiswa tidak lupa membawa persyaratan butir 2, 3 dan 4.
2.
Prosedur Pengisian KRS Mahasiswa yang
akan melakukan kegiatan ini terlebih dahulu menerima FRS, FRS berisi mata
kuliah yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan sesuai dengan Fakultas,
Jenjang / Jurusan, dan Kelas, setelah FRS diisi, mahasiswa melakukan pengisian
sesuai jadual yang telah ditentukan. Jadual pengisian KRS dapat dilihat pada
papan pengumuman yang berada pada setiap lokasi kampus, diruang PSMA on line
atau pada situs http://baak.gunadarma.ac.id
1)
Sebelum pengisian/memasuki ruang on-line
(Kampus E Kelapa Dua, Gedung 1 lt.1) harap diperhatikan cara pengisian KRS dan
siapkan persyaratannya.
2)
Masuk dari pintu bertuliskan
"MASUK" sesuai dengan jadual yang ditentukan (lihat jadual kelas
pengisian di papan pengumuman atau di kaca ruang on-line).
3)
Langsung menuju counter untuk cek
blangko berwarna merah (bagi yang sudah bayar), bagi yang belum dapat menunjukkan
KTM atau KRS sebelumnya kepada petugas pengecekan.
4)
Selesai blangko dicek, blangko merah
atau KTM/KRS semester lalu diserahkan kembali oleh petugas cek blangko kepada
mahasiswa. Mahasiswa langsung ke terminal komputer aktif untuk mengisi KRS.
5)
Selama pengisian KRS, bila terdapat hal
yang kurang jelas dapat dikonsultasikan kepada Bapak/Ibu Penasehat Akademik
(PA) yang bertugas.
6)
Selesai pengisian KRS (pada tampilan
terakhir "Data anda sudah benar? (Y/T)_" dan dijawab "Y"),
maka mahasiswa langsung keluar melalui pintu bertuliskan "KELUAR".
7)
Mahasiswa diharuskan menunggu di
koridor, sampai dipanggil namanya untuk mendapatkan KRS dan KTM dengan membawa
pas photo (sesuai dengan butir 3 persyartan pengisian KRS).
Prosedur pelaksanaan
kegiatan KRS dijabarkan pada bagan berikut ini :
Bentuk
Tampilan Pengisian KRS
Ø Tampilan
a
Gambar 1. Tampilan Menu awal Pengisian KRS
Ø Tampilan
b
MENU
PENDAFTARAN ULANG UNTUK PTA XX/XX
1. Fakultas Ilmu
Komputer
2. Fakultas Ekonomi
3. Fakultas Teknik
Sipil
4. Fakultas Teknolgi
Industri
5. Fakultas Psikologi
6. Fakultas Sastra
7. Keluar
Ketik No Pokok
Mahasiswa (NPM) dan tanggal/bulan/tahun lahir. Jika benar
maka akan menuju
tampilan b, tetapi jika salah maka mahasiswa dapat
bertanya pada staf
yang ada di counter.
Ø Tampilan
c.
Jika mahasiswa akan
mengambil matakuliah pengulangan, dapat mengisi
pada tampilan d, jika
tidak ada matakuliah pengulangan tekan ESC sekali lagi.
Ø Tampilan
d
Jika sudah selesai,
maka akan menuju tampilan e.
Ø Tampilan
e
Seluruh matakuliah
yang diambil ditampilkan. Jika data sudah benar dan tidak
ada lagi perubahan
maka ketik Y, sedang jika masih ada yang salah maka
ketik T, kemudian
tekan enter/return
Tata
Cara Pengambilan Mata Kuliah
A.
Mata Kuliah Mengulang
1. Mata
kuliah yang dinyatakan tidak lulus dapat diperbaiki melalui semester reguler,
maupun semester mandiri.
2. Mata
kuliah yang dapat diperbaiki adalah mata kuliah yang disajikan pada semester
yang bersangkutan, atau yang disajikan pada semester mandiri.
3. Mata
kuliah yang dapat diambil ulang melalui semester reguler, harus diambil di
kelas yang memiliki fakultas, jurusan, jenjang dan waktu kuliah (pagi/sore)
yang sesuai dengan mahasiswa yang bersangkutan.
4. Jumlah
sks yang dapat diambil dalam satu semester maksimum 24 sks termasuk mata kuliah
mengulang (melalui semester reguler), mata kuliah Ujian Utama dan praktikum.
B.
Mengambil Mata Kuliah Yang Lebih Tinggi
1. Mahasiswa
yang boleh mengambil mata kuliah semester yang lebih tinggi harus memenuhi
persyaratan: Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3.00
2. Mata
kuliah yang diambil tidak boleh mata kuliah Ujian Utama.
3. Mata
kuliah yang akan diambil harus diikuti pada kelas yang memiliki Fakultas,
Jurusan, Jenjang dan Waktu Kuliah (pagi/sore) sesuai dengan mahasiswa yang
bersangkutan.
4. Jumlah
sks yang diambil termasuk mata kuliah yang diambil di kelas tidak boleh lebih
dari 24 sks.
2.4.
TAHAP PENGAMBILAN DNS
Pada setiap akhir Semester, setelah selesainya Ujian Akhir
Semester, mahasiswa akan memperoleh DNS untuk semester tersebut. DNS diambil di
BAAK, menurut jadual yang ditetapkan. Dalam pelaksanaan sistem SKS ini,
dipergunakan beberapa formulir atau kartu, yaitu: Kartu Rencana Studi (KRS),
Daftar Pengikut Mata Kuliah (DPMK), dan Daftar Nilai Semester (DNS).
1)
Kartu Rencana Studi (KRS) Mencantumkan
semua Mata Kuliah yang akan diikuti oleh seorang mahasiswa pada suatu semester.
KRS diisi oleh mahasiswa yang bersangkutan, sesuai dengan jadual pada sistem
akademik on-line, bila ia telah melakukan pendaftaran dan pembayaran untuk
semester tersebut serta penyelesaian masalah administrasi lainnya.
2)
Daftar Pengikut Mata Kuliah (DPMK)
Mencantumkan semua mahasiswa yang akan mengikuti suatu Mata Kuliah pada suatu
semester. DPMK dibuat atas dasar KRS yang diisi oleh mahasiswa.
3)
Daftar Nilai Semester (DNS) Mencantumkan
nilai ujian semua Mata Kuliah yang diikuti oleh seorang mahasiswa pada suatu
semester sesuai dengan KRS yang diisinya. Pada DNS dicantumkan pula Indeks
Prestasi Semester (IPS), Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan jumlah SKS yang
diperoleh mahasiswa yang bersangkutan.
2.5.
UBAH, BATAL, DAN TAMBAH MATA KULIAH
Setelah perkuliahan dimulai, seorang mahasiswa dapat mengubah mata
kuliah yang diambil baik dalam arti membatalkan suatu mata kuliah yang telah
dinyatakan akan diambil dan menggantikannya atau menambah dengan mata kuliah
lain, ataupun membatalkan suatu mata kuliah yang telah diambil tanpa
menggantikannya dengan mata kuliah yang lain. Semua itu dicatat dalam KRS-nya.
Pelaksanaan Ubah, Batal dan Tambah Mata Kuliah berlangsung selama satu minggu,
yang dilaksanakan pada sistem akademik on-line, yakni dua minggu sesudah
perkuliahan berlangsung. Setelah masa ubah, batal, tambah berakhir, mahasiswa
tidak diperkenankan lagi melakukan ubah, batal dan tambah mata kuliah.
2.6.
PUTUS KULIAH DAN BATAS MASA STUDI
Seorang mahasiswa dinyatakan putus kuliah atau putus studinya
apabila dia tidak memenuhi persyaratan akademik dan batas masa studi menurut
ketentuan yang berlaku, yaitu 14 (empat belas) semester bagi Mahasiswa Program
Sarjana atau 10 (sepuluh) semester bagi Mahasiswa Program Diploma. Selanjutnya,
ia tidak diperbolehkan untuk melanjutkan studinya dan harus meninggalkan
Universitas Gunadarma. Hal-hal yang menyebabkan putus kuliah ialah :
1) Melampaui
batas masa studi untuk jenjang studi sebagai berikut : Program Sarjana : 8 - 14
semester Program Diploma : 6 - 10 semester
2) Melampaui
batas masa studi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran KOPERTIS Wilayah
III
3) Tidak
mencapai jumlah sks minimal atau IPK minimal dalam batas masa studi tertentu,
yaitu mencapai IPK minimal 2,00 (dua koma nol nol) untuk minimal :
- 16 (enam belas) sks pada akhir semester kedua
- 36 (tiga puluh enam) sks pada akhir semester keempat
- 110 (seratus sepuluh) sks pada akhir semester kesepuluh.
2.7.
CUTI AKADEMIK
Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti
kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Cuti ini secara keseluruhan
dapat diberikan sebanyak-banyaknya empat semester dan sekurang-kurangnya satu
semester, dengan catatan bahwa cuti tidak boleh diambil lebih dari dua semester
berturut-turut. Seorang mahasiswa yang akan mengambil cuti akademik diharuskan
mengajukan permohonan cuti kepada BAAK. Orangtua/wali dapat pula melakukan
permohonan cuti ini.
Cuti Akademik diberikan melalui Surat Ketrangan dari BAAK. Masa
cuti ini tidak diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi. Selama cuti
berlangsung seluruh nilai yang pernah diperoleh oleh mahasiswa yang
bersangkutan tetap berlaku.
2.8.
AKTIF KULIAH KEMBALI
1.
Mahasiswa yang cuti akademiknya telah
berakhir dan akan aktif kembali, diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut
:
1)
Menyelesaikan persyaratan-persyaratan
administrasi ke BAAK.
2)
Permohonan aktif kembali diajukan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum registrasi dan pengisian KRS pada
semester yang bersangkutan.
2.
Mahasiswa yang melewati batas masa cuti
akademik pemberitahuan yang sah kepada Dekan dikenakan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1)
Mahasiswa yang bersangkutan pada
prinsipnya diperlakukan bukan lagi sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma
2)
Mereka yang disebut pada butir a
tersebut di atas jika berminat aktif kembali harus mengurus administrasinya ke
BAAK selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun akademik dimulai.
3)
Mereka yang tidak menggunakan kesempatan
mengajukan permohonan ke BAAK untuk aktif kembali dinyatakan mengundurkan diri
dari Universitas Gunadarma.
4)
Mereka yang disetujui aktif kembali,
seluruh nilai hasil belajar tetap berlaku.
3.
Mahasiswa yang tidak aktif kembali
mengikuti kegiatan-kegiatan akademik lebih dari 4 (empat) semester
berturut-turut pada prinsipnya bukan lagi sebagai mahasiswa Universitas
Gunadarma. Apabila Mahasiswa ini ingin aktif kembali, maka ia wajib mengajukan
permohonan tertulis kepada Dekan. Apabila pengajuan tersebut disetujui oleh
Dekan, maka mahasiswa tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut :
1)
validitas nilai Mata Kuliah Keahlian
akan ditinjau kembali
2)
masa tidak aktif tidak dianggap cuti
akademik dan diperhitungkan dalam batas masa studi
3)
semua biaya selama tidak aktif kuliah
harus dibayar sesuai dengan apabila mahasiswa tersebut mengikuti kuliah.
2.9.
MONITORING DOSEN DAN MAHASISWA
Untuk menambah wawasan mahasiswa, proses belajar juga dapat
dilakukan dengan mengikuti mahasiswa pada kegiatan seminar, kuliah umum, talkshow,
dan sejenisnya yang kerap diselenggarakan pihak kampus, baik di tingkat Unit
Kegiatan Mahasiswa, Program Studi, Fakultas, maupun Universitas. Kegiatan
seminar dan sejenisnya tersebut sering pula diikuti oleh Pembicara dan Peserta
dari luar kampus melalui jaringan teleconference.
Semua fasilitas yang disediakan itu tentu akan kurang bermanfaat
jika tidak didukung oleh kemampuan yang memadai dari sumber daya manusia,
khususnya dosen. Karenanya, secara berkala, beberapa unit kerja terkait
melaksanakan kegiatan pembelajaran kepada dosen agar dapat memanfaatkan
teknologi informasi sebagai sarana pengajarannya.
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) beserta BAPSI
secara berkala menjadwalkan para dosen untuk mengikuti kegiatan pengisian home
site dosen yang telah disediakan. Di homesite dosen tersebut, dosen dapat
meminta mahasiswa men-download materi kuliah, memberi tugas, atau memberi
soal-soal latihan. Selain pengisian homeste, dosen pun diberikan pelatihan
untuk membuat Blog Dosen.
Dalam menjamin proses dan mutu pembelajaran, perguruan tinggi
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksaanaan sistem pembelajaran secara
berkala. Di Universitas Gunadarma hal ini tidak luput dari pengamatan unit-unit
kerja Bagian Koordinasi & Persiapan Kuliah, Sub Bagian Penghubung dan Pendamping
Dosen, Sub Bagian Koordinator Mata Kuliah & Penasehat Akademik serta Sub
Bagian Monitoring Dosen dan Mahasiswa.
Sub Bagian Monitoring Dosen dan Mahasiswa bertugas dalam memonitor
dan mendata keaktifan dosen dan mahasiswa yang hadir di kelas pada saat
perkuliahan. Pada saat dosen masuk ke dalam kelas akan dicatat waktunya, begitu
juga pada saat ke luar dari kelas. Jika seorang dosen mengajar lebih dari 100
menit untuk mata kuliah dengan 2 sks, maka dosen tersebut akan mendapatkan
insentif dari honor tatap mukanya. Jika seorang dosen tetap berhalangan hadir
dapat memberitahu kepada staf ini, begitu pula dengan dosen tidak tetap. Begitu
pula dengan kehadiran mahasiswa di kelas akan dimonitor oleh bagian ini.
Namun bagi dosen tidak tetap Universitas Gunadarma juga
menyediakan staf yang ada di bawah Sub Bagian Penghubung dan Pendamping Dosen
yang menjadi kepanjang tanganan pihak Universitas dengan dosen tidak tetap
tersebut. Sehingga staf ini harus dapat menjalin komunikasi yang baik dengan
dosen ttidak tetap yang didampinginya dan dapat menampung permasalahan yang
berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar dan administrasi yang dihadapi
oleh dosen tidak tetap tersebut dan mencoba membantu menyelesaikannya.
Hasil monitoring dosen pada kegiatan proses belajar mengajar ini
akan dilaporkan perminggunya kepada Bagian Koordinasi Perkuliahan dan ke unit
kerja Penjaminan Mutu sebagai elemen penetapan kualitas dosen, efektivitas
proses belajar-mengajar, dan sebagai bahan evaluasi untuk pengambilan kebijakan
berikutnya. Selama proses belajar mengajar di kelas, mahasiswapun tidak luput
juga untuk dimonitor oleh staf Monitoring Mahasiswa. Data kehadiran mahasiswa
ini akan menjadi penentu boleh atau tidaknya mahasiswa untuk dapat mengikuti
Ujian Akhir Semester (UAS) atau Ujian Utama (UU).
2.10.
PENASIHAT AKADEMIK (PA)
Untuk
membantu para mahasiswa dalam rangka penyelesaian program studinya, Universitas
Gunadarma menyediakan Penasihat Akademik (PA).
PA
adalah dosen atau karyawan edukatif yang ditunjuk dan diserahi tugas membimbing
sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan
studi secepat dan seefisien mungkin sesuai dengan kondisi dan potensi
individual mahasiswa. Tugas dan kewajiban PA dapat diperinci sebagai berikut :
a.
menguasai program pendidikan yang
disajikan berikut seluk-beluk tata organisasinya.
b.
membantu mahasiswa menyusun program
belajar secara lengkap dan program khusus yang dipilih.
c.
membantu mahasiswa menyusun program
selama satu semester sesuai dengan beban belajar mahasiswa dan perubahannya.
d.
menampung masalah akademik yang dihadapi
mahasiswa bimbingannya dan turut berusaha mencarikan cara pemecahannya.
e.
mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas.
f.
menghadiri rapat pembinaan yang
diselenggarakan oleh Universitas Gunadarma.
Untuk
menjadi PA diutamakan dosen tetap atau tidak tetap dengan latar belakang
pendidikan yang sesuai dengan program studi mahasiswa yang diasuhnya, dan telah
berpengalaman di bidang pelaksanaan Tri Dharma sekurang-kurangnya dua tahun.
2.11.
DOSEN WALI KELAS
Untuk
meningkatkan kelancaran kegitan belajar mengajar dalam suatu kelas Universitas
Gunadarma menyediakan Dosen Wali Kelas.
Dosen
wali kelas berperan sebagai jembatan (penghubung) informasi antara pihak
Universitas dengan mahasiswa dalam suatu kelas yang bertugas dan bertanggung
jawab diantaranya :
1.
Memantau kelancaran kegiatan belajar
mengajar suatu kelas baik aspek kehadiran, kondisi serta kinerja dosen maupun
mahasiswa kelas yang bersangkutan serta menampung dan menyelesaikan persoalan
yang timbul karenanya untuk selanjutnya menyampaikan / melaporkan kepada pihak
Univesitas melalui BAAK.
2.
Bertindak sebagai orang tua dan
mengusahakan :
3.
Melakukan bimbingan/konsultasi kepada
kelas asuhannya, baik dalam kegiatan akademik maupun kegiatan lainnya seperti
diantaranya :
4.
Melakukan pembinaan kepada kelas, dalam
hal-hal yang bersifat psikologis, agar setiap mahasiswa kelasnya memiliki
motivasi, kreatifitas dan mental kompetitif untuk mencapai prestasi.
BAB III
UJIAN DAN PENILAIAN
Ujian Mata Kuliah
terdiri dari Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.
3.1.
TUJUAN UJIAN TENGAH SEMESTER DAN UJIAN AKHIR SEMESTER
Penyelenggaraan
ujian dimaksudkan untuk :
1.
menilai apakah mahasiswa telah memahami
atau menguasai bahan bahasan yang disajikan dalam kuliah,
2. mengelompokkan
mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan,
3. menilai
apakah bahan kuliah disajikan sesuai dalam kurikulum, dan
4.
apakah cara penyajian dosen cukup baik.
Ujian tengah semester
diadakan setelah selesai pembahasan beberapa pokok bahasan sesuai dengan Satuan
Acara Perkuliahan (SAP).
Ujian akhir semester diadakan setelah semua bahan perkuliahan
diberikan dalam semester tersebut. Ujian dapat dilaksanakan dalam bentuk ujian
tertulis, ujian lisan, ujian seminar, pemberian tugas, penulisan karangan,
sesuai dengan jenis mata kuliah dan tujuan kurikuler.
3.2.
UJIAN UTAMA
Di antara Mata Kuliah dalam Kurikulum terdapat kelompok yang
dikategorikan sebagai Mata Kuliah Utama yang memberi ciri terhadap masing-masing
program studi.
Pelaksanaan Ujian Utama di Universitas Gunadarma diatur dalam
Surat Keputusan Rektor yang dikeluarkan setiap akan dilaksanakan Ujian Utama
periode pertama sekitar bulan Juli dan untuk periode kedua sekitar bulan
Januari.
Adapun peraturan pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
a.
Pada setiap pelaksanaan ujian
utama/negara diangkat panitia dan pendamping ujian utama yang ditetapkan dengan
Keputusan Rektor.
b. Memberi
ijin ujian utama bagi mahasiswa yang sudah memenuhi syarat ujian utama. Syarat
tersebut adalah: - Sudah memiliki Nomor Induk Regristrasi Mahasiswa bagi
mahasiswa program Diploma Tiga - Telah menempuh mata kuliah ujian utama yang
bersangkutan - Sudah mendaftar di bagian ujian utama
c. Ketua
Jurusan (Program Studi) bertanggung jawab penuh atas persyaratan akademik guna
penyelenggaraan ujian, untuk masing-masing mahasiswa jurusannya.
d. Bilamana
persyaratan tersebut ternyata di kemudian hari terbukti tidak benar, peserta
yang dinyatakan lulus dan memperoleh Ijazah Negara maka ijazahnya dinyatakan
batal.
e. Nama-nama
peserta Ujian Utama ditetapkan dengan Surat Keputusan.
f. Penetapan
berhasil atau tidaknya peserta Ujian Utama ditetapkan dalam rapat Yudisium
Panitia Ujian.
g. Bagi
peserta ujian yang belum berhasil menyelesaikan beberapa mata kuliah ujian
negara diharuskan mengulang pada ujian negara berikutnya, pada saat mata ajaran
dimaksud diselenggarakan. Sedangkan bagi peserta yang belum berhasil beberapa
mata kuliah ujian utama diharuskan mengulang pada ujian utama tersebut melalui
semester reguler maupun semester mandiri.
h. Bagi
peserta ujian yang dinyatakan gagal, tidak diadakan lagi ujian ulangan pada
periode itu.
i.
Nilai Ujian Program Diploma/Sarjana
untuk setiap Mata Ujian Utama adalah Sistem penilaian rentang E sampai dengan
A.
j.
Bagi Peserta Ujian yang telah
menyelesaikan seluruh mata kuliah yang diwajibkan pada Ujian Utama, berlaku
syarat kelulusan sebagai berikut:
·
nilai rata-rata minimal C
·
nilai mata ujian Pendidikan Pancasila minimal C
·
Indeks Prestasi Kumulatif untuk Mata Kuliah Ujian Utama bagi
Program Sarjana ditetapkan minimal
3,00 (tiga koma nol nol) dengan ketentuan tidak ada nilai D.
·
Indeks Prestasi Kumulatif untuk Mata Kuliah Ujian bagi Program
Diploma minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan ketentuan paling banyak
memiliki satu nilai D, dengan imbangan nilai B atau A.
k. Nilai
Ujian yang berlaku bagi peserta mengulang adalah nilai tertinggi yang pernah
diperoleh pada Ujian Utama. Peserta ujian yang gagal menyelesaikan beberapa
mata ujian yang ditetapkan (tidak lulus), diharuskan mengulang sampai memenuhi
syarat nilai yang ditentukan, sepanjang masa studi yang bersangkutan masih ada.
l.
Setiap periode berlaku satu Surat
Keputusan tentang pelaksanaan dan pengangkatan panitia serta pendamping Ujian
Utama.
3.3.
UJIAN SEMESTER PENDEK/MANDIRI
Mahasiswa yang bermaksud memperbaiki nilai suatu mata kuliah yang
diperoleh melalui ujian semester, diberi kesempatan menempuh ujian mandiri.
Pelaksanaan Ujian Mandiri dibedakan menjadi dua yaitu Ujian Mandiri Reguler dan
Ujian Utama Mandiri. Dalam Ujian Mandiri Reguler mata ujian yang ditawarkan
adalah mata kuliah lokal dan pada Ujian Utama Mandiri mata ujian yang
ditawarkan adalah mata kuliah ujian negara/utama.
a. Tata
Cara Ujian Mandiri Reguler Persyaratan Ujian Mandiri Reguler :
a)
Peserta ujian adalah mahasiswa aktif
Universitas Gunadarma dibuktikan dengan blanko asli pembayaran atau KRS (Kartu
Rencana Studi) asli pada semester yang sedang berjalan.
b)
Peserta ujian sudah pernah mengikuti
mata kuliah yang akan diperbaiki, dibuktikan dengan DNS atau print out
Studentsite.
c)
Membayar biaya Ujian Mandiri Reguler.
d)
Mahasiswa yang mengikuti Ujian Mandiri
tidak perlu mencantumkan mata ujian yang akan diambil ke dalam KRS.
e)
Nilai mata kuliah yang dapat diperbaiki
adalah nilai yang berkisar dari B, C dan D.
f)
Hasil Ujian Mandiri Reguler dapat
langsung diambil setelah ujian selesai dilaksanakan.
g)
Hasil Ujian Mandiri Reguler akan
langsung masuk ke rangkuman nilai mahasiswa yang ada di dalam studentsite.
Pelaksanaan Ujian
Mandiri Lokal setiap hari kerja ( Senin s/d Sabtu )
Lokasi : Kampus Depok
Gd 5 lt.1
Waktu : 09.00 s/d
13.30
b.
Tata Cara
Ujian Utama Mandiri
Persyarat Ujian Utama Mandiri :
1.
Peserta ujian
adalah mahasiswa aktif Universitas Gunadarma dibuktikan dengan blanko asli
pembayaran atau KRS (Kartu Rencana Studi) asli pada semester yang sedang
berjalan.
2.
Peserta sudah
pernah mengikuti mata kuliah yang akan diperbaiki, dibuktikan dengan DNU
(Daftar Nilai Utama/Negara) asli atau print out strudentsite.
3.
Membayar biaya Ujian Mandiri Utama.
4.
Nilai mata
kuliah Ujian Utama yang dapat diperbaiki di Ujian Utama Mandiri minimal D (berkisar
dari nilai B, C dan D).
5.
Pelaksanaan
Ujian Utama Mandiri terbagi dalam 4 periode. Dalam satu periode peserta ujian
dapat mengikuti ujian maksimal 5 mata kuliah dan tidak diperbolehkan untuk
mengulang mata ujian yang sama, jika ingin mengulang harus pada periode
berikutnya.
6.
Hasil Ujian
Utama Mandiri dapat diambil setelah ujian selesai.
c.
Pelaksanaan
Ujian Utama Mandiri Untuk setiap tahun akademik, Ujian Utama Mandiri
dilaksanakan sebanyak 4 periode sebagai berikut :
Periode I : September – Oktober
Periode II : Nopember – Desember
Periode III : Maret – April
Periode IV : Mei – Juni
Dengan waktu pendaftaran :
Periode I : Tgl 1 Agustus – 5 September
Periode II : Tgl 1 Oktober – 5 Nopember
Periode III : Tgl 1 Pebruari – 5 Maret
Periode IV : Tgl 1 April – 5 Mei
3.4.
PELAKSANAAN UJIAN SEMESTER
Ujian Tengah Semester diselenggarakan secara serempak menurut
jadual yang telah ditetapkan sesuai dengan kalender akademik, begitu juga
dengan Ujian Akhir Semester. Mahasiswa yang tertimpa musibah sehingga tidak
bisa mengikuti Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester dapat mengajukan
permohonan untuk dapat mengikuti ujian susulan. Setiap mahasiswa diijinkan
mengikuti ujian akhir semester suatu mata kuliah bila ia hadir
sekurang-kurangnya 70 % dari kegiatan perkuliahan selama 1 (satu) semester.
3.5.
TATA TERTIB UJIAN SEMESTER
3..4.1
Ketentuan Umum
a) Peserta ujian
diwajibkan hadir 1/4 jam sebelum ujian dimulai untuk :
(1) menandatangani
daftar hadir ujian,
(2) memperlihatkan
KRS yang sah pada semester yang bersangkutan.
KRS tersebut dapat
diperoleh dari bagian sistem akademik on-line
setelah Mahasiswa
yang bersangkutan mengisi KRS dan dinyatakan
berhak mengikuti
ujian mata kuliah yang bersangkutan. KRS tersebut
harus ditandatangani
oleh pengawas ujian
b) Peserta ujian
diijinkan memasuki ruangan ujian apabila pengawas ujian
telah berada di
ruangan ujian.
c) Peserta ujian
hanya dibenarkan membawa peralatan yang diperlukan dan
diperkenankan untuk
kepentingan ujian.
d) Para peserta ujian
yang sudah masuk ruang dan menerima soal tidak
diperkenankan
membatalkan ujian, apapun yang dilakukannya dia
dianggap telah
mengikuti ujian dan dikenakan penilaian.
e) Peserta ujian
dapat mengajukan pertanyaan kepada pengawas ujian hanya
mengenai hal yang
menyangkut redaksi dan teks ujian tanpa mengganggu
kelancaran
penyelenggaraan ujian.
3.4.2
Larangan dalam Ujian
a) Mengganggu
jalannya ujian,
b) Mencontoh
pekerjaan ujian peserta lainnya ("nyontek")
c)
Berbicara/berbisik-bisik dengan peserta lain,
d) Meninggalkan
tempat ujian tanpa ijin pengawas,
e) Membawa dan
menggunakan mesin/alat hitung, buku, diktat, catatan
dan lain sebagainya
kecuali bila diijinkan, diperlukan dan tercantum
secara tertulis dalam
soal ujian sebelum ujian dimulai.
3.6
SANKSI PELANGGARAN UJIAN
Terhadap peserta
ujian yang melanggar tata tertib ujian dapat diambil
tindakan sebagai
berikut :
a) Pengawas ujian
berwenang untuk menegur dan/atau mengeluarkan
mahasiswa yang
melanggar tata tertib ujian.
b) Dosen Penguji,
Dekan Fakultas dan Rektor berwenang mengurangi nilai
atau dan menyatakan
kertas ujian sebagai tidak sah.
Pengaturan Lebih
Lanjut
Tata tertib ujian
diatur dalam keputusan Rektor dan Rektor dapat melakukan
pengaturan lebih
lanjut sesuai dengan keadaan.
3.7.
PENILAIAN
Pedoman penilaian keberhasilan dinyatakan dalam bentuk huruf A, B,
C, D, dan E. Nilai A berarti "baik sekali", B berarti
"baik", C berarti "cukup", D berarti "kurang",
dan E berarti "gagal". Mahasiswa yang mendapatkan nilai E wajib
diperbaiki, baik melalui semester reguler maupun semester mandiri, selama masa
studi yang bersangkutan belum habis. Nilai selain E diperkenankan untuk
diperbaiki baik melalui semester reguler maupun semester mandiri, selama
mahasiswa yang bersangkutan belum dinyatakan lulus program diploma/sarjana.
Indeks Prestasi Kumulatif untuk Ujian Utama (Mahasiswa program
Sarjana) ditetapkan minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan ketentuan tidak ada
nilai D. Mahasiswa yang belum mencapai persyaratan tersebut, dapat memperbaiki
Mata Kuliah Ujian Utama melalui semester reguler maupun semester mandiri selama
masa studi yang bersangkutan belum habis, untuk kepentingan Yudisium.
Indeks Prestasi Kumulatif untuk Ujian Utama (Mahasiswa program
Diploma) ditetapkan minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan ketentuan paling
banyak memiliki satu nilai D, disertai imbangan nilai B atau A. Mahasiswa yang
belum mencapai persyaratan tersebut, dapat memperbaiki Mata Kuliah Ujian Utama
melalui semester reguler selama masa studi yang bersangkutan belum habis, untuk
kepentingan Yudisium.
Ujian dapat dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis, lisan, ujian
seminar, pemberian tugas, penulisan karangan sesuai dengan jenis mata kuliah
dan tujuan kurikuler.
Komposisi
penilaian yang diberikan kepada seorang mahasiswa dapat dilihat pada tabel
berikut:
a.
Mata Kuliah Lokal
b.
Mata Kuliah Ujian Utama
Catatan : Nilai yang dinyatakan Lulus
untuk Praktikum Penunjang ≥ 50.
Ujian
dapat dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis, lisan, ujian seminar, pemberian
tugas, penulisan karangan sesuai dengan jenis mata kuliah dan tujuan
kurikuler.
Acuan penilaian suatu mata kuliah dapat dilakukan menurut
Penilaian Acuan Patokan (PAP) atau Penilaian Acuan Norma (PAN). Acuan penilaian
PAP terutama dikenakan pada mata kuliah keahlian yang menitikberatkan pembinaan
kemampuan psikometrik profesional mahasiswa. Acuan mana yang digunakan untuk
suatu Mata Kuliah diumumkan pada permulaan kuliah.
X = rata-rata nilai
SD = standard deviasi
3.9.
INDEKS PRESTASI
Indeks Prestasi adalah nilai rata-rata untuk mata kuliah yang
telah diambil mahasiswa. Penilaian keberhasilan dinyatakan dengan Indeks
Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Indeks Prestasi
Semester menunjukkan keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti program pendidikan
dalam suatu semester, sedangkan Indeks Prestasi Kumulatif adalah hasil ratarata
seluruh Indeks Prestasi yang telah dicapai pada semester yang telah diikuti
oleh mahasiswa yang bersangkutan secara kumulatif.
Indeks Prestasi
Semester dihitung dengan formula sebagai berikut:
BAB IV
EVALUASI KEBERHASILAN
Evaluasi keberhasilan
seorang mahasiswa meliputi dua bidang, yaitu :
(1) evaluasi
keberhasilan pengelolaan acara kegiatan akademik
(2) evaluasi
keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti keseluruhan kegiatan
akademik.
4.1.
EVALUASI KEBERHASILAN PENGELOLAAN ACARA KEGIATAN
AKADEMIK
Evaluasi keberhasilan
pengelolaan acara kegiatan dilakukan pada setiap
akhir semester dan
meliputi tiga aspek, yaitu :
(1) evaluasi kegiatan
terprogram,
(2) evaluasi kesiapan
sarana penunjang,
(3) evaluasi terhadap
target kurikulum.
Evaluasi
ini bersama semua hasil evaluasi lainnya merupakan bahan pertimbangan untuk
pengisian acara kegiatan akademik semester berikutnya. Evaluasi keberhasilan
mahasiswa dimaksudkan untuk memperoleh informasi atau data tentang:
(1) jumlah beban
studi yang berhasil diselesaikan dalam semester yang
bersangkutan,
(2) nilai
keberhasilan mahasiswa,
(3) indeks prestasi
semester dan indeks prestasi kumulatif,
(4) kedudukan relatif
seorang mahasiswa dalam kelasnya serta nilai rata-rata.
Evaluasi keberhasilan mahasiswa pada tiap semester dapat dilihat
pada Daftar Nilai Semester yang mencantumkan nilai keberhasilan, Indeks
Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif.
4.2.
EVALUASI KEBERHASILAN MAHASISWA DALAM MENGIKUTI
KESELURUHAN
KEGIATAN AKADEMIK
Evaluasi keseluruhan kegiatan akademik dimaksudkan untuk
mengevaluasi mahasiswa yang telah melengkapi studinya. Mahasiswa yang
dinyatakan telah selesai program studinya berhak mendapatkan ijazah Sarjana
Universitas Gunadarma bagi Program Sarjana dan ijazah Diploma Tiga Universitas
Gunadarma bagi Program Diploma.
Di sini seorang
mahasiswa dinyatakan telah selesai program studinya bila
ia telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Mengumpulkan
sekurang-kurangnya jumlah kredit minimum seperti telah
ditentukan dalam kurikulum, yaitu 152 sks
untuk program Sarjana dan 110-
120 sks untuk program Diploma.
b. Mencapai Indeks
Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua
koma nol nol)
c. Mata Kuliah yang
diujikan pada Ujian Utama harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada Peraturan Ujian Utama.
d. Mata Kuliah yang
bernilai E harus diperbaiki sesuai dengan peraturan.
e. Nilai rata-rata
minimal C.
f. Telah lulus Ujian
Komprehensif dalam sidang sarjana bagi mahasiswa
program Sarjana atau dalam Sidang Akhir
Diploma Tiga bagi program
Diploma.
g. Telah
menyelesaikan tugas akhir/skripsi yang disyaratkan bagi mahasiswa
jalur skripsi bagi mahasiswa program
Sarjana atau Tugas Penulisan
Penelitian/Kerja Praktek bagi mahasiswa
program Diploma.
Apabila Indeks Prestasi Kumulatif yang dicapai mahasiswa kurang
dari 2,00 (dua koma nol nol) maka mahasiswa diperkenankan untuk memperbaikinya
selama masa batas studi tidak terlampaui. Bagi Mata Kuliah yang diperbaiki,
nilai tertinggilah yang dipergunakan untuk penentuan IPK.
Seorang mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seperti dimaksud di
atas, akan mendapat predikat sebagai berikut :
a.
Terpuji (cum laude), apabila ia memperoleh IPK lebih besar atau
sama dengan 3,51 (tiga koma lima satu) dengan catatan tidak terdapat nilai C, D
dan E pada Daftar Nilai Semester.
b.
Sangat memuaskan, apabila ia tidak memenuhi syarat a) dan
memperoleh IPK antara 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,50 (tiga koma
lima nol) dengan catatan tidak pernah memiliki nilai D dan E pada Daftar Nilai
Semester.
c.
Memuaskan, apabila ia tidak memenuhi syarat a) dan b) dengan
memperoleh IPK antara 2,00 (dua koma nol nol) sampai dengan 2,75 (dua koma
tujuh lima).
4.3.
SKRIPSI/TUGAS AKHIR
4.3.1.
SYARAT PENGAMBILAN SKRIPSI
1. Mahasiswa telah
memperoleh sks sejumlah ≥ 136 (seratus tiga
puluh enam).
2. Indeks Prestasi
Akademik ≥ 3.25 (tiga koma dua
lima)
3. Terdaftar pada
semester yang bersangkutan.
4.3.2.
PROSEDUR PEMBUATAN SKRIPSI
1. Mahasiswa
mendaftar ke Koordinator SKRIPSI Jurusan
2. Apabila
persyaratan dipenuhi, maka mahasiswa memperoleh :
a. Lampiran
Surat Keputusan Rektor Universitas Gunadarma yang berisi penunjukkan Dosen
Pembimbing bagi Mahasiswa yang bersangkutan, yang berlaku untuk jangka waktu 1
semester
b. Buku
Kegiatan SKRIPSI
3. Menyerahkan
fotocopy Lampiran Surat Keputusan tersebut di atas kepada Dosen Pembimbing
untuk segera memulai penulisan.
4. Dalam
melakukan penulisan Mahasiswa diharuskan berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing.
5. Setiap
konsultasi dengan dosen pembimbing buku kegiatan skripsi harus dibawa, agar
dapat dicatat di dalamnya segala kegiatan yang dilakukan. Konsultasi dengan
dosen pembimbing minimal sebanyak 10 kali, sampai selesai/disetujuinya
penulisan.
6. Jika
dalam waktu enam bulan tersebut, penulisan belum selesai atau belum disetujui
untuk diseminarkan oleh Dosen Pembimbing, maka Surat Keputusan tersebut dapat
diperpanjang selama enam bulan, dan dapat diperpanjang lagi apabila dirasakan
perlu dan disetujui oleh Dosen Pembimbing.
7. Setelah penulisan selesai/disetujui untuk
diseminarkan, maka mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti Seminar SKRIPSI
dengan ketentuan mahasiswa yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai
berikut : - telah lulus semua mata kuliah diwajibkan (di luar tugas akhir)
dengan IPK ≥ 3.25
4.3.3.
FORMAT SKRIPSI
1. Naskah
SKRIPSI direkam dalam disket menggunakan Pengolah Kata
2. Naskah
dicetak (dianjurkan menggunakan LASER PRINTER) dan dijilid serta diberi cover
sesuai yang ditentukan.
4.3.4.
PROSEDUR PRESENTASI SKRIPSI
Mahasiswa
yang telah memenuhi butir 4.7.2. dan telah mendapat persetujuan seminar dari
Dosen Pembimbing dapat mengadakan seminar atau kolokium atas tugas akhirnya.
Untuk itu, mahasiswa tersebut harus :
1. Menyerahkan
Surat Persetujuan Presentasi dari Dosen Pembimbing
2. Menyerahkan
buku hasil SKRIPSI dalam format yang sudah ditentukan sebanyak 5 buah dan hasil
penulisan dalam bentuk disket.
3. Menyerahkan
fotocopy Kartu Mahasiswa/Blangko Pembayaran Uang Kuliah terakhir.
4. Menyerahkan
fotocopy DNS/rangkuman/transkrip akademik terakhir.
5. Mengikuti
seminar sesuai dengan jadual yang telah ditentukan
6. Mempresentasikan
penulisannya pada seminar dengan ketentuan :
a.
Berpakaian rapi kemeja lengan panjang (peserta pria pakai dasi)
b.
Waktu presentasi maksimal 60 menit, yang terbagi dalam maksimal
30menit untuk presentasi dan 30 menit sisanya untuk tanya jawab serta demo yang
berkaitan dengan tugas akhirnya. Menggunakan power point.
4.3.5.
KRITERIA PENILAIAN SKRIPSI
Penilaian
dilakukan oleh Dosen Penguji sidang yang ditunjuk serta dosen Pembimbing
SKRIPSI. Aspek yang dinilai dari SKRIPSI meliputi :
1. Materi SKRIPSI
2. Penguasaan Materi
3. Presentasi
Mahasiswa dinyatakan lulus SKRIPSI apabila memperoleh nilai A,
atau B. Mahasiswa yang tidak lulus, diwajibkan memperbaiki hal-hal yang
dianggap kurang dalam penulisannya serta mengikuti ujian ulang, dengan
ketentuan sebagai berikut :
Mengambil
kembali buku kegiatan SKRIPSI dan menghubungi Dosen
Pembimbing
untuk berkonsultasi memperbaiki kekurangan dalam
penulisan
atau dalam ujian sebelumnya.
4.4.
SIDANG DIPLOMA DAN SIDANG SARJANA/KELULUSAN BAGI
MAHASISWA
Sidang sidang Diploma
Tiga (D3) dan sidang Sarjana Strata Satu (S1) merupakan ujian terakhir bagi
mahasiswa Universitas Gunadarma untuk dinyatakan berhak atau belum berhak
menyandang gelar kesarjanaannya. Sidang sarjana diselenggarakan bagi mahasiswa
yang mengambil jalur skripsi maupun non skripsi.
4.4.1.
PERSYARATAN DAN TATA CARA UJIAN SIDANG DIPLOMA TIGA (D3)
Persyaratan untuk
mengikuti sidang bagi mahasiswa program diploma adalah :
1. Aktif
disemester yang berjalan
2. Telah
dinyatakan lulus Ujian Utama di periode tertentu atau telah mengikuti 10 mata
kuliah dengan IPK minimal 2.75 dan tidak ada nilai D.
3. Telah
menyelesaikan 110 SKS dan memiliki IPK total minimal 2,00 dan maksimal tiga
nilai D, kecuali mata kuliah Ilmu Sosial Dasar, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan dan Bahasa Inggris.
4. Telah
dinyatakan lulus workshop sehari.
5. Telah
dinyatakan lulus Kursus Pembekalan.
6. Telah
dinyatakan bebas dari peminjaman buku di Perpustakaan.
7. Telah
menyelesaikan segala administrasi dan keuangan hingga semester yang sedang
berjalan.
4.4.2.
PERSYARATAN DAN TATA CARA UJIAN SIDANG SARJANA
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk mengikuti sidang sarjana adalah
sebagai berikut :
1.
Aktif di semester yang berjalan
2.
Telah dinyatakan lulus Ujian Utama di periode tertentu atau telah
mengikuti 15 mata kuliah Ujian Utama dengan IPK minimal 3,00 dan tidak ada
nilai D.
3.
Telah menyelesaikan 152 SKS dan memiliki IPK total minimal 2,00
dan tidak boleh ada nilai D pada mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial
Dasar, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Inggris
4.
Telah dinyatakan lulus Penulisan Ilmiah
5.
Telah dinyatakan lulus workshop sehari.
6.
Telah dinyatakan lulus Kursus Pembekalan.
7.
Telah dinyatakan lulus Aptitute Test.
8.
Telah dinyatakan bebas dari peminjaman buku di Perpustakaan.
9.
Telah menyelesaikan segala administrasi dan keuangan hingga
semester yang sedang berjalan.
Bagi mahasiswa yang mengambil
skripsi, tambahan persyaratan yang harus
dipenuhi adalah :
1. Telah
menyelesaikan penulisan skripsinya, dan telah mendapat Surat Persetujuan dari
Dosen Pembimbing untuk disidangkan.
2. Telah
menggandakan skripsinya sebanyak 4 buah, dengan bentuk dan format sesuai
ketentuan.
4.4.3.
PENDAFTARAN SIDANG DIPLOMA TIGA DAN SIDANG SARJANA
Mahasiswa
yang akan mengikuti sidang terlebih dahulu harus mendaftar melalui sistem yang
ada di studentsite dengan alamat URL :
http://studentsite.gunadarma.ac.id.
Apabila sudah mendapat rekomendasi dari jurusan melalui studentsite ,
mahasiswa datang ke Bagian Sidang Gedung 4 lantai 1 loket 9 s/d 20 untuk mengambil
Surat Jadual Sidang dengan membawa :
1. Menyerahkan
Isian Formulir Peserta Sidang, yang dilengkapi dengan :
4
lembar pas foto terbaru ukuran 4 X 6
3
lembar pas foto terbaru ukuran 3 X 4
2
lembar pas foto terbaru ukuran 2 X 3
2. Fotocopy
ijasah SLTA yang dibutuhkan oleh Bagian Transkrip dan Ijazah
Persyaratan tersebut
akan digunakan juga untuk keperluan Surat Tanda Lulus Sementara, Wisuda
Sarjana, dan Ijazah.
4.4.4.
TATA TERTIB BAGI PESERTA SIDANG SARJANA DAN DIPLOMA
1. Peserta
Sidang harus hadir selambatnya jam 8.00 di lokasi sidang.
2. Mengenakan
pakaian sesuai dengan ketentuan, yaitu :
a.
Pria : kemeja putih lengan panjang dan berdasi; celana panjang
hitam, bukan dari bahan jeans.
b.
Wanita : kemeja putih lengan panjang; rok hitam panjang (di bawah
lutut), bukan dari bahan jeans.
3. Selama
pelaksanaan sidang sarjana berlangsung, peserta dilarang :
a.
Melakukan atau mencoba melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kelancaran/
ketertiban jalannya sidang sarjana.
b.
Melakukan kegiatan yang menyebabkan kotornya lokasi sidang.
c.
Bertindak tidak jujur dalam menjalankan sidang sarjana.
4. Peserta
sidang wajib mengikuti seluruh rangkaian jalannya sidang dari awal hingga
pengumuman hasil sidang.
5. Peserta
yang tidak mengikuti seluruh rangkaian jalannya sidang tanpa sepengetahuan dan
seijin Ketua Sidang, dinyatakan tidak lulus.
4.4.5.
PENYELENGGARAAN SIDANG
Sebelum
sidang dilaksanakan, terlebih dahulu para peserta sidang diberi pengarahan
mengenai teknik pelaksanaan sidang. Kemudian diatur pelaksanaan jalannya sidang
yaitu : menentukan para peserta sidang untuk memasuki tiap ruangan sesuai
dengan daftar yang sudah dibuat. Setelah sidang dilaksanakan, akan dicatat
hasil akhir keputusan rapat panitia sidang. Rapat tersebut menghasilkan 3
keputusan untuk sidang diploma tiga dan sidang sarjana jalur Non Skripsi yaitu
: 1. Lulus 2. Tidak Lulus Peserta yang tidak lulus diizinkan mengikuti sidang
kembali (mengulang) pada tanggal sidang yang ditentukan kemudian. 3. Lulus
BersyaratKetentuan ini diberikan untuk peserta yang mengulang 1 materi ujian.
dan 2 keputusan untuk
sidang sarjana Jalur skripsi yaitu :
1. Lulus
2. Tidak
lulus
BAB V
DAFTAR NILAI SEMESTER, SERTIFIKAT SETARA SARJANA MUDA
DAN IJAZAH
5.1.
DAFTAR NILAI SEMESTER (DNS)
Pada
tiap akhir semester mahasiswa akan mendapatkan Daftar Nilai
Semester (DNS) yang
berisi hasil evaluasi studi pada semester yang
bersangkutan serta
indeks prestasi yang dicapainya, sebagai pedoman
perencanaan studi,
khususnya untuk pengambilan kredit pada semester
berikutnya. DNS dapat
digunakan oleh PA untuk memantau perkembangan
prestasi mahasiswa
yang diasuhnya.
5.2.
SERTIFIKAT SETARA SARJANA MUDA
Selain
ijazah Sarjana Universitas Gunadarma yang diperoleh mahasiswa
yang memenuhi
ketentuan di atas, bagi mahasiswa jenjang pendidikan S1 yang
telah mencapai
minimal 110 sks dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00
(dua koma nol nol)
serta telah menyelesaikan tugas penulisan penelitian/kerja
praktek juga
dikeluarkan 'Sertifikat Setara Sarjana Muda'.
5.3.
IJAZAH/DIPLOMA
Kepada
mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya
diberikan
ijazah/diploma sebagai tanda bukti kelulusannya. Mahasiswa
tersebut mendapat
transkrip akademik dan ijazah/diploma.
5.4.
TRANSKRIP
Dalam
transkrip akademik dicantumkan semua mata kuliah yang telah
diambil oleh seorang
mahasiswa pada suatu jenjang kebulatan studi tertentu
selama belajar pada
program yang dipilihnya, lengkap dengan nilai dan indeks
prestasi. Transkrip
merupakan lampiran dari ijazah. Transkrip dapat juga
diberikan atas
permintaaan mahasiswa untuk pindah kuliah, untuk keperluan
permohonan beasiswa, belajar ke luar
negeri, dan lain-lain.
v Kelebihan
Kelebihan dari
studentsite yaitu studentsite mempunyai banyak pelayanan yang dapat membantu
mahasiswa untuk dapat mengakses seluruh kegiatan atau informasi,berikut
pelayanan-pelayanan yang terdapat pada studentsite:
1.
Lecture Messages
: pada lecture messages mahasiswa dapet melihat tugas – tugas yang diberikan
kepada dosen untuk mahasiswa.
2.
Rangkuman Nilai
: mahasiswa dapat melihat nilai – nilai yang dia peroleh selama perkuliahan.
3.
Jadwal Kuliah :
mahasiswa dapat melihat jadwal kuliah, waktu kuliah, ruangan kuliah dalam 1 semester.
4.
Jadwal ujian
: mahasiswa dapat mengetahui jadwal yang
akan di ujiankan, juga dapat mengetahui waktu dan ruang ujian.
5.
Info
Seminar : mahasiswa dapat mengetahui apakah ada seminar
atau tidak. Mahasiswa pun dapat mengikuti seminar tersebut dengan cara
mendaftar seminar.
6.
Tulisan (UG
Portfolio) : melalui tulisan, mahasiswa dapat menyumbangkan opini, cerita, tips
– tips dan lain – lain. Sebagai alat bantu agar mahasiswa dapat menambah dan
memperluas wawasan. Namun perlu diperhatikan agar tulisan yang dibuat mahasiwa tidak
menjiplak karya orang lain (plagiarisme). Tulisan yang di posting oleh
mahasiswa dapat di akses oleh semua orang mealui wartawarga.
7.
Tugas (UG
Portfolio) : melalui tugas, mahasiswa dapat mengupload tugas yang diberikan
oleh dosen, sehingga tugas kita dapat dibaca oleh dosen yang bersangkutan.
8.
Warta warga :
melalui studentsite mahasiswa juga dapat mengakses wartawarga yang berisi
berita, cerita, tips, dan lain – lain.
v Kekurangan
Menurut saya, studentsite juga memiliki
beberapa kekurangan diantaranya :
1.
Terdapat
beberapa mahasiswa yang sulit dalam melakukan registrasi / aktifasi
studentsite. Terdapat beberapa diantaranya yang mengalami kesalahan pada
tanggal lahir sehingga mahasiswa tersebut sukar untuk melakukan aktifasi.
2.
Terkadang
informasi yang ada sudah kadaluarsa. Seperti tugas yang pernah ada di lecture
message itu ternyata adalah tugas untuk mahasiswa angkatan 2009.
3.
Terkadang tidak
bisa di akses webnya. Hal itu di karenakan terlalu banyak mahasiswa yang
mengakses studentsite. Pada intinya
studentsite memiliki banyak manfaat bagi mahasiswa. Karena mahasiswa cukup
mengakses studentsite untuk mengetahui berbagai macam informasi yang ada.
v Kesimpulan
1. Sistem
adalah kumpulan elemen yang saling berhubungan satu sama lain yang membentuk
satu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan.
2. Informasi
adalah sebuah pernyataan yang menjelaskan suatu peristiwa (suatu obyek atau
kensep) sehingga manusia dapat membedakan sesuau dengan yang lainnya. Informasi
juga merupakan kumpulan data yang telah diolah, baik bersifat kwalitatif atau
kwantitatif dalam memiliki arti lebih luas.
3. Manajemen
adalah merupakan proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia maupun sumber
daya lainnya.
4. Pendidikan
adalah usaha sadar yang terencana untuk mewujudkan suasana Belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, Pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan drinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
5. Sistem
Informasi Manajemen Pendidikan merupakan perpaduan antara sumber daya manusia
dan aplikasi teknologi informasi untuk memilih, menyimpan, mengolah, dan
mengambil kembali data dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan
bidang pendidikan.
6. Sistem
Informasi Manajemen Pendidikan adalah suatu system yang dirancang untuk
menyediakan informasi guna mendukung pengambilan keputusan pada kegiatan
manajemen (perencanaan, pergerakan, pengorganisasia, dan pengendalian) dalam
lembaga pendidikan.