A. Manajemen perbankan
v Pengertian bank dan lembaga keuangan
Pengertian bank menurut undang-undang RI nomor 10 tahun
1998 adalah: bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kreditan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau
hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
v Sejarah
perbankan
Sejarah
dikenalkannya asal mula kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang,
dalam sejarah para pedagang dari berbagai kerajaan melakukan transaksi dengan
menukarkan uang, dimana penukaran uang melakukan antar mata uang kerajaan yang
satu dengan mata uang kerajaan lainnya.
Beberapa bank-bank yang ada dizaman awal kemerdekaan
adalah sebagai berikit :
a)Bank surakarta MAI (maskapai adil makmur) tahun 1945
disolo
b) Bank rakyat
indonesia yang didirikan pada tanggal 22 febuari 1946 bank ini berasal dari De
algemenevolk crediet bank atau syomin ginko
c) Bank negara
indonesia yang didirikan tanggal 5 juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
d) Bank indonesia
dipalembang tahun 1946
e) Bank dagang
nasional indonesia tahum 1946 dimedan
f) NV
bank sulawesi dimanado tahun 1946
g) Indonesia banking
corporation tahun 1947 di yogyakarta, kemudian menjadi bank amerta
h) Bank dagang
Indonesia NV dibanjarmasin tahun 1949
i) Bank
timur NV disemarang berganti nama menjadi bank gemari, kemudian merger dengan
bank central asia (BCA) tahun 1949
j) Kalimantan
corporation tranding di samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan bank
pasifik.
Bank yang berdasarkan prinsip konfensional
1. menetapkan bunga
sebagai harga jual, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun
deposito. Demikian pula harga beli untuk harga pinjamanjuga ditentukan
berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
2. untuk jasa-jasa
bank lainnya perbankan konvensional menggunakan atau menetapkan barbagai
biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu seperti biaya administrasi,
biaya provisi, sewa, iuran dan biaya-biaya lainya.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah
1. pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (nudharabah)
2. pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3. prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murababah)
4. pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5. atau dengan adanya
pilihan pemindahan lepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lainnya (ijarah wa iqtina).
Berikutnya adalah pengertian jasa lainnya yang merupakan
jasa pendukung atau pelengkap kegiatan perbankan, jasa perbankan lainnya antara
lain meliputi :
1. jasa setoran
2. jasa pembayaran
3. jasa pengiriman
uang (transfer)
4. jasa penagihan
5. jasa kliring
6. jasa penjualan mata
uang asing
7. jasa pemyimpangan
dokumen
8. jasa cek
wisata
9. jasa kartu kredit
10. jasa pasar
11. jasa letter of kredit
12. jasa bank garansidan referensi bank
13. jasa bank lainnya.
v Jenis-jenis bank
1. dilihat dari segi
fungsinya
a) bank umum
b) bank pembangunan
c) bank tabungan
d) bank pasar
e) bank desa
f) lumbung desa
g) bank pegawai
h) dan jenis bank
lainnya
2. dilihat dari segi
kepemilikannya
a) bank milik
pemerintah
b) bank milik swasta
nasional
c) bank milik asing
d) bank milik campuran
3. dilihat dari segi status
a) bank devisa
b) bank non devisa
v Tugas-tugas bank
1.menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
a) menetapkan
saran-saran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkannya
b) melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada :
Ø operasi pasar terbuka dipasar uang, baik
mata uang rupiah maupun valas
Ø menetapkamn tingkat diskonto
Ø menetapkan cadangan wajib minimum
Ø pengaturan kredit atau pembiayaan
c) memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi
kesulutan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
d) melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
e) mengelolah cadangan devisa
f) menyelenggarakan survei secara berkala
atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
2. mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
a) melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b) mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c) menetapkan
penggunaan alat pembayaran
d) mengatir sistem kliring
antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing
e) menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f) menetapkan macam
harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai
berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
3. mengatur dan mengawasi
bank
a) menciptakan
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
b) menberikan dan
mencabut izin usaha bank
c) memberikan izin
pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
d) memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan pengurusan bank
e) memberikan izin
kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
f) mewajibkan
bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata
cara yang ditetapkan bank indonesia
g) melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan
h) memerintahkan bank
untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu
apabila menurut penilaian bank indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga
merupakan tindakan pidana dibidang perbankan
i) mengatur
dan mengembangkan informasi antar bank
j) mengambil
tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang
perbankan yang berlaku apabila menurut penulauan bank indonesia dapat
membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan
perekonomian nasional
k) tugas mengawasi
bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen dan dibentuk dengan undang-undang
v jenis perbankan terdiri dari dua jenis
bank yaitu :
Ø bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasatkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Ø bank perkreditan rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran
B. kegiatan-kegiatan bank
Dalam menjalankan usahanya sebagai lembaga keuangan,
kegiatan bank sehari-hari tidak terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti
halnya perusahaan lainya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita
katakan sebagai te4mpat melayani segala kebutuhan para nasabahnya. Para nasabah
datang silih bergantu baik secara pembeli jada maupun penjual jasa yang ditawarkan.
hal ini sesuaidengan kegiatan utama bank yaitu membeli uang dari masyarakat
(menghimpun dana) melalui simpanan dan kemudian menjual uang yang diperoleh
dari penghimpunan dana dengan cara (menyalurkan dana) kepada mastarakat umum
dalam bentuk kredit ataupun pinjaman.
Dalam melaksanakan kegiatannya setiap bank berbeda
seperti kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Kegiatan
bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang
ditawarkan oleh bank umum lebih lengkap, hal ini disebabkan bamk umum
mempunyai kebebasan untuk menentukan jenis produk dan jasanya, sedangkan bank
perkreditan rakyat mempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya menjual
produk dan wilayah operasinya lebih sempit dibandingkan dengan baqnk umum.
Dewasa ini kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di
indonesia terlama kegiatan bank umum adalah sebagai berikut :
1. menghimpun danadari
masyarakat (funding) dalam bentuk :
a) simpanan giro
(demand deposit) yang merupakan simpanan pada bank dimana penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b) Simpanan tabungan
(saving deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan
sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan penarikannya dengan
menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau sarana penarikan
lainnya.
c) Simpanan deposito
(time deposit) merupakan simpanan pada bank y7ang penarikannya sesuai jangka
waktu (jatuh tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet deposit atau sertifikat
deposito
2. menyalurkan dana ke
masyarakat (lending) dalam bentuk kredit seperti:
a) kredit investasi,
kredit yang diberikan kepada para investor untuk investasi yang penggunaanya
jangka panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar